A. BUTIR KINERJA INTI
I.
MUTU LULUSAN
1.
Siswa menunjukkan
perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
2.
Siswa menunjukkan perilaku
religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah.
3.
Siswa menunjukkan perilaku tangguh
dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah
4.
Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.
5.
Siswa menunjukkan keterampilan
berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
6.
Siswa menunjukkan keterampilan
berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
7.
Siswa menunjukkan keterampilan
berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21.
8.
Siswa menunjukkan keterampilan
kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
9.
Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan
diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
10.
Siswa menunjukkan peningkatan
prestasi belajar.
11.
Pemangku kepentingan (stakeholders)
puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.
II.
PROSES PEMBELAJARAN
12.
Proses
pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan
mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses
pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
13.
Penilaian proses dan hasil belajar
digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
14.
Program remedial dan/atau
pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.
15.
Siswa berpartisipasi aktif dalam
belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.
16.
Guru melakukan pembiasaan literasi
membaca dan menulis.
17.
Guru menciptakan suasana belajar
yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
18.
Sarana dan prasarana yang tersedia
di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.
III.
MUTU GURU
19.
Guru
menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan
mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai
dengan konteksnya.
20.
Guru melakukan evaluasi diri,
refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
21.
Guru melakukan pengembangan
profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
22.
Guru mengembangkan strategi,
model, metode, teknik, dan media pembelajaran
yang kreatif dan inovatif.
IV. MANAJEMEN SEKOLAH/MADRASAH
23.
Sekolah/madrasah
mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi,
misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
24.
Kepala sekolah/madrasah
menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan
pembelajaran yang bermutu.
25.
Kepala sekolah/madrasah secara
konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru,
tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif
dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi,
misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
26.
Sekolah/madrasah membangun
komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala
sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk
mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
27.
Sekolah/madrasah melakukan
pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan
sekolah/madrasah yang kondusif.
28.
Sekolah/madrasah melibatkan orang
tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.
29.
Sekolah/madrasah mengembangkan,
mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis,
kreatif, inovatif, dan efektif.
30.
Sekolah/madrasah menerapkan
pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel
pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
31.
Sekolah/madrasah melaksanakan
pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses
pembelajaran yang berkualitas.
32.
Sekolah/madrasah mengelola
anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
33.
Sekolah/madrasah menyelenggarakan
pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
34.
Sekolah/madrasah memberikan
layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik,
pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan
prestasi.
35.
Sekolah/madrasah melaksanakan
Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian
standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri
sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.
B. BUTIR KINERJA
KEKHUSUSAN (MUTU GURU)
36.
Guru mengembangkan
perangkat pembelajaran tematik terpadu.
C.
BUTIR PEMENUHAN RELATIF
1.
Kualifikasi akademik
guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
2.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
3.
Guru yang mengajar sesuai latar
belakang pendidikan.
4.
Sekolah/madrasah memiliki tenaga
administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
5.
Jumlah rombongan belajar.
6.
Bangunan sekolah/madrasah memiliki
instalasi listrik dengan daya yang mencukupi
kebutuhan.
7.
Ruangan penunjang yang cukup
8.
Sekolah/madrasah
memiliki WC/jamban.
D. TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI
I.
TEKNIK PENSKORAN
II. PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI
37.
Kepala sekolah/madrasah secara
konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru,
tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif
dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi,
misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
38.
Sekolah/madrasah membangun
komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala
sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan
keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
39.
Sekolah/madrasah melakukan
pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan
sekolah/madrasah yang kondusif.
40.
Sekolah/madrasah melibatkan orang tua
siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.
41.
Sekolah/madrasah mengembangkan,
mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis,
kreatif, inovatif, dan efektif.
42.
Sekolah/madrasah menerapkan
pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel
pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
43.
Sekolah/madrasah melaksanakan
pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses
pembelajaran yang berkualitas.
44.
Sekolah/madrasah mengelola
anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
45.
Sekolah/madrasah menyelenggarakan
pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
46.
Sekolah/madrasah memberikan
layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik,
pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan
prestasi.
47.
Sekolah/madrasah melaksanakan
Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian
standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri
sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.
B. BUTIR KINERJA
KEKHUSUSAN (MUTU GURU)
48.
Guru mengembangkan
perangkat pembelajaran tematik terpadu.
V.
MANAJEMEN SEKOLAH/MADRASAH
49.
Sekolah/madrasah
mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi,
misi, dan tujuan sekolah/madrasah.